• Jelajahi

    Copyright © GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

     

    BAMBANG

    Iklan

    Pelaku Cabul DE Terpaksa Ditembak Saat Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Medan

    REDAKSI BONAS
    Selasa, 27 Agustus 2024, 5:06:00 AM WIB Last Updated 2024-08-27T12:06:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Pelaku Cabul  DE Terpaksa Ditembak Saat Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Medan



    Medan,– Seorang pria berinisial DE, berusia 45 tahun dan berdomisili di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, terpaksa ditembak oleh personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Tindakan tersebut diambil setelah DE diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.



    Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa pelaku DE awalnya berpura-pura sebagai teman ayah korban dan mengundang korban yang masih berusia 10 tahun ke lokasi pepohonan pisang. “Pelaku berpura-pura baik dengan mengajak korban ke area pepohonan pisang di mana dia kemudian melakukan tindakan cabul terhadap anak tersebut,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (27/8/2024) di aula Polres Pelabuhan Belawan.

    Menurut laporan, korban disuruh membeli rokok oleh ayahnya dan saat melintas di area pepohonan pisang, ia didekati oleh pelaku yang langsung membawanya ke kebun pisang. Di tempat tersebut, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Labuhan pada 5 Agustus 2024.

    Polsek Medan Labuhan kemudian meneruskan laporan ini kepada Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. DE akhirnya berhasil diringkus di kawasan Jalan Pinang Baris Medan Sunggal. Saat penangkapan, pelaku memberikan perlawanan yang mengakibatkan petugas terpaksa menembak kaki kanannya untuk menetralkan ancaman.

    Selama proses penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain pakaian korban, sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, serta sebuah flashdisk yang berisi video yang menunjukkan pelaku sedang membawa korban. Barang bukti ini menjadi bagian penting dari penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka DE  kini berada dalam tahanan Polres Pelabuhan Belawan dan telah menjalani perawatan medis akibat luka tembak yang dialaminya. DE dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan anak di bawah umur, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini dengan tegas dan adil. "Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakannya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan," tandasnya.(Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini